Mamuju, nuansa info – Muhammad Asri Anas ketua DPP desa bersatu meminta Bupati Mamuju untuk segera melakukan pelantikan hal ini di sampaikannya di hotel meganita Mamuju, 10/8/2024.
Asri Anas menyampaikan hingga saat ini tinggal belasan desa yang belum melakukan pelantikan dan sebagainnya ada di kabupaten Mamuju dan berharap hal ini menjadi perhatian khusus terhadap Bupati Mamuju
“Saya meminta kepada Bupati Mamuju agar melakukan pelantikan Kepala desa dan Pelantikan terhadap badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum 17 Agustus 2024 dan tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelatikan, karena itu perintah Kemendagri apapun masalahnya di lapangan pelantikan harus dilakukan”
Asri Anas juga menjelaskan jika perintah undang-undang sudah 2 kali diturunkan ke Bupati se-Indonesia untuk melakukan pelantikan pertama di bulan Juni dan yang ke-dua hingga tanggal 17 Agustus 2024.
” Terakhir peraturan kementerian dalam negeri republik Indonesia menyurati gubernur dan bupati untuk melakukan pelantikan ini Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ”
By Adhie