Mamuju, nuansa.info – Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali dilaporkan ke Bawaslu Mamuju oleh Tim Hukum Adami atas dugaan melakukan tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon. Senin (25/11/2024).
Anggota DPRD yang di laporkan tersebut adalah Muh. Nur.
Pelapor, Akriadi S.H., menilai tindakan yang dilakukan oleh Anggota DPRD tersebut adalah bertentangan dengan aturan sebab dia adalah pejabat daerah
“Dia adalah anggota DPRD dan merupakan pejabat daerah, hal tersebut dilarang oleh undang – undang dalam melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon” ujar Adi
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 136/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon.
Bahwa dalam laporan tersebut Pelapor telah melampirkan beberapa bukti berupa photo Terlapor.
Dalam photo tersebut, terlihat Terlapor selaku anggota DPRD berphoto bersama warga sambil memperlihatkan simbol nomor urut kandidat.
Akriadi berharap terhadap laporan ini Bawaslu Kabupaten Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut secara profesional.
By Adhie