Mamuju, Nuansa.info – Andi Toba Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Keadilan Sulawesi Barat Memberikan memberikan Penyuluhan hukum di Kelurahan Simboro kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat di mesjid aqsa tegar 77. 23/03.
Andi Tauba Direktur LBH Keadilan mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Andi Toba juga menjelaskan isi dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004?
“ Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”
Lanjut “Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).”
Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Harapannya adalah dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.