Aliansi masyarakat peduli demokrasi gelar aksi menggugat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang di laksanakan di 19 desa kabupaten majene, Jum’at (29 November 2019)
Aksi dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kekecewaan terhadap beberapa penyelenggara pilkades yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan pilkades.
Dalam orasinya salah seorang massa aksi mengatakan, Pelaksanaan pilkades harus menjunjung nilai-nilai keadilan, jujur dan transparan sebagai bentuk taat pada regulasi yang berlaku baik itu permendagri maupun perda.
“Pemerintah kabupaten harus mengambil berdasar pada permendagri 112 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten majene no 6 tahun 2019 serta menjalankan petunjuk tekhnis tentang tata cara pelaksanaan pilkades sebelum menentukan pemenang”. Kata Jasman
Jasman menambahkan, pemerintah di harapkan bisa menjadi penengah dalam permasalahan yang ada di 4 desa yang melaksanakan pilkades pada tanggal 21 november lalu.
“Sikap adil, tegas dan responsif dari pemerintah lah yang menjadi tolak ukur untuk bisa menyelesaikan sengketa pilkades di 4 Desa tersebut yakni Desa Tubo Selatan, Tammeroddo, Sendana dan lalattedzong yang masing-masing sudah melaporkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya”. Tutup Jasman
Di Tempat yang sama,kepala bidang Pemberdayaan masyarakat mengatakan, Pihaknya sudah menerima laporan dari 4 desa yang di duga melanggar aturan dalam pelaksanaan pilkades, dan akan mengagendakan rapat bersama dengan tim pilkades serentak dari kabupaten.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dari desa bersengketa dan akan mengagendakan segera akan menggelar rapat bersama antara Dinas PMD dengan TIM Pilkades untuk mengkaji regulasi mana yang menabrak atas pelanggaran di lakukan serta sanksi apa yang akan di terima ketika jelas menabrak aturan”. Tutup Sugiarto (IQ)