Ahmad Taufan: Barang Siapa yang Menghalangi Kebebasan Berpendapat Dapat Di Tuntut Hukum 

Mamuju, nuansa.info Kehadiran presiden republik Indonesia menjadi hal yang penting bagi masyarakat Sulawesi Barat karena bisa menjadi ajang curhat antara Pemimpin dan Rakyanya, jangan di halangi, Mamuju 22/4.

Ahmad Taufan menyampaikan kehadiran presiden Jokowi seharusnya di buatkan jalan yang baik pertemuan rakyat dan pemimpinnya baik itu tokoh masyarakat tokoh pemuda maupun mahasiswa.

“Heran saya, Kehadiran presiden di Sulbar di fasilitasi jalan jalan yang bagus, sedangkan masyarakat tidak di fasilitasi dengan jalan yang bagus untuk bertemu, baik ji itu kalau presiden injak arteri setahun sekali (depan maleo) ini masyarakat setiap hari kenapa bukan itu yang di fasilitasi atau di perbaiki”

Ahmad Taufan juga menambahkan saya sudah sampaikan ke Kesbangpol dan kepolisian untuk di bicarakan dengan bagus bersama PJ gubernur agar ada perwakilan beberapa orang ketemu dengan presiden tapi saya tidak tahu perkembangan selanjutnya.

” Saya sudah sampaikan agar di bicarakan dengan gubernur kalau tidak bisa disampaikan, nanti saya telpon langsung PJ gubernur agar ada perwakilan untuk ketemu dengan presiden dan saya yakin presiden mau ji, apa di jawabkan (Kesbangpol) nanti kami sampaikan, saya juga sudah beri penjelasan kalau Mahasiswa yang mengelar aksi itu kan hanya mau mengantar apa yang menjadi keresahan masyarakat dalam bahasa mahasiswanya tuntutan aksi” ucap Taufan.

Ahmad taufan juga mengatakan ” untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagusnya presiden di minta untuk mengunjungi pemandian air panas Thaha-haya Mamuju sebagai objek wisata yang ada di kota Mamuju semoga saja bisa berdampak ke perbaikan jalan ”

Taufan menegaskan agar gerakan Aksi yang dilakukan kaum muda atau mahasiswa untuk tidak di halangi karena itu sebuah pelanggaran

“Kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F ayat 3 dan jika di halangi itu bisa menjadi pelanggan dan barang siapa menghalangi- halangi dapat di tuntut hukum”

Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *