Majene,Nuasainfo.com – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, refocusing itu harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Instruksi Mendagri
Saat di Konfirmasi Lewat Telpon wakil ketua II DPRD Majene soal Pengalokasian anggaran Penanganan COVID-19 Adi Ahsan Mengatakan “Pemerintah Kabupaten Majene telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Majene bersama Tim Gugus covid-19 dan Tim Anggaran Pemerintah daerah kabupaten Majene Pada hari Senin tanggal 20 April 2020 bertempat di gedung DPRD Majene”.Katanya
Dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran COVID 19 adi Ahsan menyampaikan “Soal tekhnis kita serahkan semua ke Pemda kabupaten Majene yakni melakukan percepatan, kalau perlu lebih agresif lagi pelaksana kegiatan program dalam upaya pnanggulangan covid-19″ Katanya.
Selain itu, pihaknya mendorong adanya pengalihan anggaran melalui perubahan peraturan bupati (Perbup) untuk percepatan.“Realisasi anggaran Penanganan Covid 19 tersebut sudah terealisasi 46% dari anggaran dibutuhkan 50%.
Dan juga, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten majene memberikan ruang kepada pemda untuk cepat tanggap dalam penangangan covid-19 demi melindungi rakyat dari penyebaran virus ini Tutup adi Ahsan Lewat Telpon (Dir)