Mamuju, Nuansainfo- Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan akan memberikan sanksi bertingkat pada ASN yang tak “on time” masuk kerja pasca libur lebaran, hal itu diutarakan dalam keterangan pers Sekretaris daerah Kabupaten Mamuju H.Suaib (senin, 3 juni 2019) ia mengingatkan agar seluruh ASN tak main-main dalam melaksakan aturan libur dalam rangka hari raya idulfitri. sebagai ASN kita berhak menikmati libur,apalagi dalam momentum lebaran, namun harus diingat kita juga terikat pada aturan,liburnyakan sudah cukup lama jadi harusnya semua bisa kembali bekerja sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, tutur Suaib. bagi ASN yang menambah libur dan tidak masuk kerja pada hari senin tanggal 10 juni 2019 dipastikan akan menerima sanksi bertingkat yang rujukan utamanya dari penerapan dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, selanjutnya akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja yang besarannya 25 persen bagi yang tidak masuk hari pertama, selanjutnya 50 persen pemotongan bagi yang masih alpa hingha hari kedua, dan yang tidak masuk hingga hari ketiga tunjangan kinerjanya akan dihilangkan 100 persen. menutup penjelasannya Suaib mengatakan, akan langsung melakukan evaluasi kehadiran ASN pada pelaksanaan upacara bendera pada hari senin tanggal 10 juni 2019,selanjutnya akan dilakukan silaturahmi sekaligus Inspeksi terhadap kehadiran ASN di semua OPD lingkup pemkab Mamuju, yang akan dipimpin sendiri oleh Bupati Mamuju bersama Wakil Bupati untuk memastikan objektifitas pelaporan absensi tiap OPD. Mari manfaatkan waktu liburan ini dengan sebaik-baiknya, selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan semua pasti akan berjalan dengan baik, tutupnya.(HMS)