Mamuju, Nuansa.info – Berdasarkan hasil Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Pemerhati Tambang dan Lingkungan Hidup Sulbar terkait persolan pertambangan di Sulbar memutuskan sejumlah perusahaan tambang melanggar aturan karena tidak memiliki izin hal ini di sampaikan Aco Riswan , 5/8/2024.
Aco Riswan mengatakan “Pelanggar tersebut akhirnya terlihat jelas setelah di paparkan langsung oleh dinas terkait ESDM, PTSP, Lingkungan hidup dan Kehutanan sesuai dengan data yang ada”
Adapun perusahaan yang dimaksud seperti :
PT Bonehau Prima Coal
PT Bumikarsa di Papalang
PT Pasangkayu
PT Kolaka Jaya.
PT Bumikarsa di Mateng.
Aco Riswan Menyampaikan pihak dinas sendiri telah melakukan peneguran bahkan juga telah menyerahkan dokumen ke pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulbar.
“Ini jelas dari keterangan dinas terkait jika beberapa izin tambang terbit secara sepihak dan sudah di tegur dan bahkan sudah di laporkan ke Polda Sulbar tapi belum tindakan dilakukan, kalau seperti iin jadi pertanyaan bagi kami ada apa.?”
Melalui Forum Pemerhati Tambang dan Lingkungan Hidup akan mendesak Polda Sulbar untuk ambil sikap menutup dan menangkap para pelaku pelanggan tersebut.
By Adhie.