Surat Edaran Mendagri Tidak di Jalankan, Ahyar: PJ Gubernur Sulbar dan PJ Bupati Mamasa Harus di Beri Sangsi dari Mendagri

Mamuju, nuansa.info – Muhammad Ahyar menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1 /435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota tahun 2024 yang tidak di jalankan PJ Gubernur Sulawesi Barat dan PJ Bupati Mamasa hal ini menjadi Ancaman Penundaan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mamasa, hal ini di sampaikan di Sekertariat IP-MATA Mamuju, 1 Agustus 2024

Ahyar menyampaikan Bahwa pendanaan Kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan Kegiatan Pemilihan tahun 2024 yang merupakan Program
Strategis Nasional

“Pelaksanaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang telah ditetapkan dalam APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan Ditandatangani bersama oleh pemerintah pelaksanaan dan pengawas paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilihan dimula”

Lanjut “Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sejak Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara dan sekarang ini sudah baru terealisasi 27 persen”

Ahyar yang juga Aktivis pemuda Sulawesi Barat berharap kepada menteri dalam negeri Muhammad Tito karnavian agar memberikan sangsi terhadap kelalaian PJ Gubernur Sulawesi Barat dan PJ Bupati Mamasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *