Makassar, nuansa.info – Pimpinan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) mengeluarkan keputusan kontroversial yang menimbulkan gelombang protes di kalangan mahasiswa. Semua dimulai dari dugaan kasus korupsi terkait anggaran pascasarjana dan pembangunan RS UIN yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Pada Rabu (31/7/2024), Aliansi Mahasiswa UINAM menggelar demonstrasi sebagai bentuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap dugaan korupsi tersebut. Namun, respons dari pihak universitas justru mengarah pada langkah yang kontroversial. Dengan nomor surat B-2676/Un.06.1/PP.00.09/7/2024 yang ditandatangani oleh Kuasa Rektor, H. Kamaluddin Abunawas, Pimpinan UIN memerintahkan para dekan fakultas untuk menjatuhkan sanksi skorsing kepada mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes.
Keputusan ini langsung mencuatkan kritik keras dari Pahmuddin Colik, mantan Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, yang menyebut langkah tersebut sebagai tindakan anti-demokrasi yang menghambat kebebasan berekspresi mahasiswa. Menurutnya, tindakan skorsing ini hanya bertujuan untuk meredam kritik terhadap dugaan kasus korupsi yang tengah berkecamuk di kampus.
” Kami menilai bahwa sikap panik, pihak universitas terhadap aksi mahasiswa menunjukkan ketakutan mereka terhadap transparansi dan kritik yang dibawa oleh mahasiswa. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang semakin menjadi sorotan publik,” ujar Pahmuddin Colik.
Kontroversi ini mencerminkan konflik antara upaya menjaga reputasi institusi dengan tuntutan akan kebenaran dan keadilan dari kalangan mahasiswa. Sementara pihak universitas berargumen bahwa langkah mereka diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, mahasiswa memandangnya sebagai upaya untuk menutup-nutupi kesalahan internal yang terungkap.
(#)