Realisasi Anggaran Baru 27 Persen, Bawaslu Kabupaten Mamasa Akan Berhenti Bekerja

Mamuju nuansa.info – Keberadaan Bawaslu Pilkada serentak sangat penting hal ini bisa diliat dari Kewajiban Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan tetapi apa yang terjadi jika aturan kesepakatan naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) itu tidak terealisasi.

Sekertaris Kesbangpol Sulbar Yusuf Tahir menyampaikan jika dirinya telah menerima keluhan Bawaslu Mamasa yang di dampingi oleh ketua Bawaslu Sulbar di kantor Kesbangpol Sulbar jika hingga saat ini Bawaslu Mamasa baru menerima anggaran sebesar 27 persen yang seharusnya sudah 100 Persen 31/7/2024

” Insyaallah dalam waktu dekat ini apa yang menjadi keluhan Bawaslu Mamasa akan kami sampaikan ke pimpinan cuman saat ini plt Kesbangpol lagi di Makassar kalau sudah ada kami akan sampaikan yang selanjutnya akan diteruskan ke PJ gubernur Sulawesi Barat”.

Dilain sisi Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa Rustam S,. MM,.MH, membenarkan kondisi yang di alami di Mamasa jika situasi ini berlarut-larut Bawaslu Kabupaten Mamasa akan terhenti dalam melakukan pengawasan bulan Agustus dan seterusnya karena anggaran tidak tersedia.

Iya pak untuk saat ini tugas dan fungsi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di bulan Agustus dan seterusnya tak lagi berjalan Karena anggaran Honorarium Pengawasan Panwaslu kecamatan Pengawasan Lurah/ desa tidak lagi berfungsi bahkan begitu pun dengan sewa dan operasional sekertariat Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Mamasa terancam tersegel dan di tutup karena tidak punya anggaran pak.

” Berdasarkan aturan kesepakatan naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) harusnya sudah 100 persen tapi yang sudah terealisasi itu 27 persen ”

Permendagri 41 mengamanahkan pencairan dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap ke-dua 60 persen. Hal dimaksud tidak tidak juga dipatuhi oleh PJ. Mamasa”

“Kami sudah konsultasi persoalan ini ke Bupati Mamasa akan tetapi persoalan ini tidak di hiraukan” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *