Mamuju, nuansa.info – Muh. Masril Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng), akan mengelar Aksi demonstrasi untuk meminta penjelasan adanya aktifitas tambang yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di wilayah sungai budong-budong kab. Mamuju Tengah hal ini di sampaikan di warkop DPR jalan Martadinata Mamuju 30/7/2024.
Masril menduga perusahaan tersebut tidak memiliki Izin sama sekali, dan juga di khawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak ada tindakan tegas dilakukan oleh pihak terkait atau aparat penegak hukum.
” Hingga saat ini polres Mamuju Tengah dan Pihak yg terkait hari ini tidak mampu berbuat apa-apa bahkan kami menduga adanya kongkalikong antara pengusaha tambang tersebut, hingga saat ini izin tambang tersebut tak dapat di perlihatkan”
Padahal sangat jelas Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Lanjut masril “Kami juga sudah Mengidentifikasi beberapa perusahaan tambang tidak memiliki izin dan menyuplai material untuk pembangunan bendungan budong-budong dan Ironisnya informasi yang kami dapat perusahaan tersebut dapat bekingan dari aparat” kesalnya
Masril berharap Kepada pihak PT. Brantas dan pihak Yang terkait Pembangunan Bendungan Budong-budong Agar tidak mengakomodir Material yang tidak jelas Asal-usulnya, karena kami menganggap perusahaan yang lengkap izinnya itu dirugikan lantaran kedudukannya sama. Diketahui membuat Izin tambang itu bukan main-main susahnya.
Maka dari itu kami meminta kepada Kapolda Sulbar melalui media ini agar memberikan atensi terhadap Polres-Polres lingkup Sul-Bar dan meminta kepada gubernur Sulawesi Barat untuk memerhatikan persoalan ini jangan hanya sibuk menanam Sukun dan pisang.