Mamuju, Nuansa.info – Terkait Masalah Tambang Batu Bara yang di kerjakan oleh Perusahaan PT. Bonehau Prima coal (BPC) di desa Tamalea Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat masi dalam polemik hal ini di sampaikan aktivis Sulbar Aco Riswan, warkop DAP Mamuju, 21/7/2024.
PT. Bonehau Prima coal (BPC) tersebut Aktif melakukan Penambangan dan hauling pengangkutan Batu bara ke belang-belang seringkali Mendapatkan Sorotan dari Mahasiswa, Pemerhati lingkungan, bahkan dari Masyarakat dengan melakukan Palangan Jalan.
Aco Riswan menyampaikan bahwasanya masukannya perusahaan pertambangan maka secara mekanisme telah di atur dalam UU Minerba keharusan memberi jaminan reklamasi dan itu belum pernah kita liat karena hal itu di atur UU Minerba nomor 3 tahun 2020, dimana pemegang izin konsesi diwajibkan untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan atau pasca tambang sejak mulai kegiatan eksplorasi, operasi produksi, hingga pasca tambang. Dana jaminan tersebut digunakan untuk mengantisipasi bila pemegang izin tidak melaksanakan atau gagal melakukan reklamasi.
” Saya sangat kuatir jika tiba saatnya mereka angkat kaki dan meninggalkan galian dan kerusakan hutan miris namun perusahaan (BPC) sampai hari ini Masi bekerja tanpa memperlihatkan dokumennya”
Lanjut Aco Riswan “Saya sudah konfirmasi melalui salah satu Anggota DPRD Provinsi dan di perlihatkan data bahkan perusahaan telah melakukan Penjualan atau eksport ke Thailand sebanyak 45 MT Batu Bara, Sedangkan sebelumnya saya telah konfirmasi ke Jendral Manejer BPC katanya belum sama sekali ada penjualan di karenakan belum terbit Izin Ekspor RKAB” ucap aktivis HMI
Nah artinya jika benar sesuai jawaban Jendral Manejer terkait belum terbitnya Izin Ekspor maka telah terjadi pelanggaran besar oleh pihak perusahaan ini bisa kita buka datanya sama
“Saya heran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten sampai dengan Inspektur Tambang tidak pernah sama sekali menggubris secara terbuka Aktivitas PT BPC dan saya menduga terjadi Kongkalikong seiring prosesnya ”
“Bukan hanya itu eksistensi Polda Sulbar sebagai penegak hukum juga tidak pernah menegur sedangkan Kapolda sudah beberapa kali berkunjung langsung ke Bonehau ada apa,? jangan buat kami menduga bahwa semua elit di Daerah Provinsi sampai kabupaten telah kompromi dengan perusahaan”
Aco Riswan pun membeberkan beberapa persoalan PT. BPC dan meminta beberapa stakeholder terbuka dan transparan yang akan di minta ke Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk lebih tegas terhadap pengawasan perizinan pertambangan.
1. Perjelas Jaminan Reklamasi Pasca Tambang
2. Perlihatkan Izin Ekspor Perusahaan
3. Mendesak Kapolda Sulbar perjelas dugaan Ilegal Ekspor
4. Perlihatkan segala Dokumen perizinan perusahaan
5. Meminta PJ Gubernur Sulbar membuka data keuangan, kemana dana yang di duga telah di setor perusahaan senilai 500 JT ke Daerah
6. Mendesak PJ Gubernur Copot Kadis PU karena di duga telah bermain Mata dengan perusahaan karena telah memberi Izin secara ugal-ugalan.
7. Mendesak PJ Gubernur menegur atas terganggunya Penggunaan jalan Umum
8. Mendesak Dinas Kehutanan untuk segera mendeteksi Hutan lindung karena di duga ada hutan lindung yg di terobos perusahaan (BPC)
9. Mengungkap dugaan Izin Palsu yg di terbitkan Desa secara sepihak.
10. Meminta Dinas ESDM memperlihatkan Laporan CSR oleh perusahaan (BPC)
Aco Riswan Berharap masalah ini bisa sesegera mungkin di selesaikan oleh pihak yang telah di sebutkan jika tidak maka kami pastikan akan membuat Gerakan Perlawanan dengan segala Konsekuensi Gerakan.
By Adhie