Disdikpora Mamuju Jelaskan Sistem Zonasi PPDB

Mamuju, nuansa info – Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan dan pemuda olaraga Kabupaten Mamuju Rembulan menjelaskan Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, Dan yang terakhir adalah jarak maksimal jalur zonasi untuk para calon siswa SMA/SMK, yaitu 9 hingga 10 kilometer dari domisili sesuai KK, Mamuju, 25/6/2024

Rembulan pun menjelaskan Soal Zona ! dan Zona 2 Adapun yang dimaksud dengan Zona 1 adalah radius sekolah dekat tempat tinggal siswa lintas wilayah yang ditentukan oleh Kepsek (MKKS) dengan batasan kecamatan, sedangkan Zona 2 adalah radius di luar Zona 1 dalam satu Kab/Kota dengan lokasi sekolah.

Saat Pewarta Bertanya Mengapa zonasi menjadi kebijakan pemerintah dalam penerimaan siswa baru?
Jawab: PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.
Apa kelemahan sistem PPDB Zonasi?
Menurutnya, sistem zonasi tersebut banyak kelemahan. Peta koordinatnya pun kurang tepat. “Sistem ini mengutamakan ‘kedekatan jarak’ memanfaatkan aplikasi peta Google. Sering kali titik koordinat disebut tidak akurat sehingga menyebabkan calon murid gagal mengikuti PPDB,” tegasnya
By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *