Mamuju, nuansa info – Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan dan pemuda olaraga Kabupaten Mamuju Rembulan menjelaskan Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, Dan yang terakhir adalah jarak maksimal jalur zonasi untuk para calon siswa SMA/SMK, yaitu 9 hingga 10 kilometer dari domisili sesuai KK, Mamuju, 25/6/2024
Rembulan pun menjelaskan Soal Zona ! dan Zona 2 Adapun yang dimaksud dengan Zona 1 adalah radius sekolah dekat tempat tinggal siswa lintas wilayah yang ditentukan oleh Kepsek (MKKS) dengan batasan kecamatan, sedangkan Zona 2 adalah radius di luar Zona 1 dalam satu Kab/Kota dengan lokasi sekolah.