Atas Arahan Presiden Jokowi Tentang Bahaya Judi Online, Ini Perintah Pj Bahtiar Kepada ASN Sulawesi Barat

Mamuju, nuansa.info – Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Menindaklanjuti Kebijakan Nasional dan arahan dari Presiden Joko Widodo, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin telah memberikan arahan kepada seluruh ASN Pemprov Sulbar melalui masing masing pimpinan OPD. Pj Bahtiar menekankan tak mentolerir ASN yang terlibat Judi Online dan meminta kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN.

Bahtiar menyampaikan persoalan judi online ini menjadi permasalahan di setiap daerah, dan sebagaimana kebijakan nasional, setiap Pemda harus mengambil peran mencegah hal-hal yang bisa merusak moral kepribadian ASN.

“Seluruh Pimpinan Instansi pemda melakukan upaya pencegahan, pembinaan dan penindakan secara tegas kepada setiap potensi keterlibatan ASN dalam Judi Online di Wilayah Sulbar,” ucap Bahtiar.

Dia juga berpesan bahwa larangan bagi ASN terlibat Judi Online ini selain untuk melindungi ASN, juga melindungi keluarga dari bahaya judi online.

“Zero toleransi hal yang merusak moral kepribadian ASN.

Kebijakan ini untuk melindungi ASN dan Keluarga dari bahaya Judi Online,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *