Kawasan Hutan Lindung jadi Pembangunan Ruas Jalan Salutambung-Urekang

Mamuju -nuansa.info Pembangunan ruas jalan salutambung-urekang di kec ulumanda kab majene, berada dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan hasil tela’ah dari dinas kehutanan provinsi sulbar, hal ini di sampaikan Andika di warkop damai Mamuju, 11/6/2024.

Andika memperlihatkan surat pertanggal 18 juli 2023 bernomor 500.4.3/57/2023 tentang telaahan status kawasan ruas jalan salutambung-urekang diperoleh hasil bahwa ruas jalan sepanjang 2.280 meter berada pada kawasan hutan lindung,675 meter berada pada kawasan hutan produksi terbatas.

Kemudian di poin kedua pada surat tersebut ditegaskan bahwa terhadap ruas jalan yang menggunakan kawasan hutan untuk dapat mengurus perizinan sebagai mana yang tertuang dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor 7 tahun 2001 tentang perencanaan kehutanan.

Poin ketiga secara gamlang disebutkan bahwa tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pejabat berwenang dan senantiasa berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis dinas kesatuan pengelolaan hutan malunda dinas kehutanan provinsi sulawesi barat sesuai dengan kewenangan.

Diketahui program pekerjaan peningkatan ruas jalan salutambung-urekang yang bersumber dari DAK fisik T.A 2023 dengan nilai Rp. 23 Miliar melalui dinas pupr provinsi sulbar .

Ketua NGO Merdeka Manakarra sulbar mendesak dinas kehutanan dan gakkum serta APH agar segera menindak lanjuti pembangunan ruas jalan yang melewati kawasan hutan lindung ,jangan sampai belum ada IPPKH namun pekerjaan jalan sudah dilaksanakan.

“Pihak dinas mesti tertib aturan dan pigak gakkum dan APH menegakkan supremasi hukum , jika benar jalan tesebut melewati hutan lindung maka aturan mesti ditegakkan sebab ada pidana jika melakukan aktivitas dikawasan hutan lindung”.

Lanjut andikan “Jangan tebang pilih, hukum mesti di tegakkan dan pelaku-pelaku mesti diadili sesuai dengan aturan yang berlaku”.

Kami juga sudah layangkan surat audensi ke kejaksaan tinggi dan surat tersebut sudah diterima pada tanggal 14 mei 2024 ,namun sampai detik ini belum kunjung menerima balasan jadwal audensi dari pihak kejaksaan tinggi sulawesi barat.

“Kami berharap agar hukum ditegakkan agar ada efek jera dan tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari oknum tertentu, dan pekerjaan yang sementara proses kami merekomendasikan pupr untuk menunda dulu sebelum ijin IPPKH keluar dari kementerian kehutanan serta pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sebelumnya mesti mendapat atensi dari APH sebab ada pidana jika melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung”

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *