Mamuju, nuansa.info – Kuasa Hukum (KH) terdakwa inisial H berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mempertimbangkan pasal yang disangkakan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan Nomor Perkara:24/.PID.SUS/2024/PN.Mam.
Hal itu disampaikan Muh. Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum terdakwa H kepada awak media, Jumat (07/06/24).
Muh. Ali Nurdin menyampaikan pasal 112 dan 114 tentang Undang-undang Narkotika yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta hukum, atau barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa.
Menurut Muh. Ali Nurdin, terdakwa ditangkap tidak dalam kapasitas memiliki barang terlarang jenis narkoba, apalagi sebagai pengedar. Demikian juga dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan yang telah diakui sendiri oleh terdakwa dan saksi.
“Terdakwa ini tidak dalam kapasitas memiliki, memakai, mengedarkan, perantara dan penjual,” terang Muh. Ali Nurdin.
Olehnya itu, kepada majelis hakim dalam memutus pokok perkara diharapkan nantinya betul-betul mempertimbangkan fakta hukum, dan memutus pokok perkara seadil-adilnya.
Sebelumnya, Muh Ali Nurdin menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa ditangkap bukan pada saat memakai. Serta yang mengamankan terdakwa juga diduga bukan dari Satuan Reserse Narkoba.
Kemudian itu, barang bukti berupa 1 buah sachet yang diperlihatkan dalam persidangan bukan milik terdakwa, tetapi milik oknum polisi di Pasangkayu. Oknum tersebut kata dia justru tidak ditangkap sementara kliennya sendiri ditangkap.
“Jadi ceritanya ini terdakwa ditangkap bukan pada saat memakai namun sudah memakai. Apakah sudah memakai 2 hari yang lalu atau lima tahun yang lalu, kan itu juga tidak jelas,” ungkap Muh Ali Nurdin.
Disampaikan, terdakwa dinyatakan positif narkotika setelah di tes urine. Namun itu juga kata Muh Ali Nurdin belum tentu karena pengaruh narkoba, akan tetapi bisa saja positif karena mengonsumsi daun-daunan, obat-obatan seperti bojek, ataukah bisa jadi reaksi pemakaian lima tahun yang lalu.
“Artinya kalau lima tahun yang lalu sudah ada proses tobat yang dilalui,” pungkas Muh. Ali Nurdin.
Sekedar diketahui, Muh. Ali Nurdin mengaku mendampingi terdakwa setelah di persidangan. Sementara pada saat berproses di kepolisian maupun dikejaksaan belum mendampingi terdakwa.
/**