Baznas Mamuju Bekerja Sesuai Peraturan Bupati Tentang Zakat Calon Jama’ah Haji

Mamuju, nuansa.info- Muhlis wakil Ketua III bidang perencanaan keuangan dan pelaporan Baznas Kabupaten Mamuju menjelaskan Baznas Kabupaten Mamuju selalu bekerja sesuai peraturan yang berlaku, hal ini disampaikan di kantor Baznas jl KS Tubun, Mamuju 6/6/2024.

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat Kabupaten Mamuju, Bab IX penentuan dan besarannya zakat infaq shodaqoh hibah wasiat warias dan kaffarat pasal 21 ayat 2 calon haji ditentukan zakat sebagai berikut calon haji yang belum membayar zakat dalam tahun berjalan dikenakan zakat sebesar dua setengah persen dari biaya perjalanan haji yang ditetapkan pemerintah.

“Saya ini bekerja berdasarkan peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa haji yang mau berangkat itu dikenakan zakat 2,5% kalau dihitung ya sekitar satu juta lima ratus akan tentang Zakat Bagi Calon Jamaah Haji di ganti Menjadi Infaq agar tidak memberatkan jamaah sebesar 750.000”.

Lanjut “Calon jamaah haji yang akan berangkat itu tidak dipaksakan, ada yang membayar infaq  500.000 ada yang membayar 200.000 ada yang membayar lebih 750.000 dan ada juga tidak membayar, jadi keliru kalau dikatakan bahwa ini pungutan dan dipaksakan”.

Muhlis juga menjelaskan dana infaq tersebut akan digabungkan dengan dana zakat, infaq shodaqoh hibah, wasiat warias dan kaffarat yang sudah ada Untuk program Baznas satu tahun berjalan

“Dana tersebut akan digabungkan dengan dana yang sudah ada untuk menjalankan program baznas Kabupaten Mamuju tahun ini” ucap Muhlis”.

Muhlis pun menjelaskan jika dirinya tidak perna berkomunikasi dengan calon jamaah haji soal infaq

Kami tidak pernah komunikasi dengan calon jamaah haji nanti kami tahu nama dan jumlah yang melakukan pembayaran infaq setelah kami Print rekening koran” ucap Muhlis.

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *