APDESI Sulawesi Barat Melaksanakan Sosialisasi dan publik hearing di d’Maleo Hotel Mamuju 

Mamuju, nuansa.info – asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat Melaksanakan Sosialisasi dan publik hearing undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pemerintah dan turunan undang-undang lainnya yang dilaksanakan di grand maleo hotel Mamuju 6 Mei 2024.

Ketua APDESI Sulawesi Barat Wardin Wahid mengatakan kegiatan Sosialisasi dan publik hering ini, memasuki Babak baru setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 soal desa yang diteken Jokowi pada Kamis (25/4/2024).

Dalam aturan itu, kini kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun terhitung setelah dilantik. Dalam aturan sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya dapat menjabat enam tahun dalam satu periode.

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi Pasal 39 UU Desa.

Kendati demikian, dalam aturan baru itu, kepala desa juga masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi meskipun telah atau tengah menjabat dua periode.

Nantinya, khusus kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang menjabat harus terlebih dahulu menyelesaikan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri.

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” dalam Pasal 118 UU Desa.

Khusus untuk kepala desa yang mengakhiri jabatannya hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU Desa yang telah resmi diteken Jokowi.

Adapun, Jokowi juga mengubah persyaratan kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa. Ketentuan itu di antaranya soal batas pendaftaran kepala desa hanya bisa dilakukan dengan minimal 25 tahun.

DESA BERSATU yang menjadi Wadah Perhimpunan 8 (delapan) organisasi

desa nasional, yakni DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat

Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI

(Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia, PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dan KOMPAKDESI (Komunitas Mantan Kepala Desa se-Indonesia).

By Adhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *