Mamuju, nuansa.info- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat Melaksanakan Sosialisasi dan publik hearing undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pemerintah dan turunan undang-undang lainnya yang dilaksanakan di grand maleo hotel Mamuju 6 Mei 2024.
Hartono Ketua APDESI Kabupaten Mamuju mengatakan kegiatan Sosialisasi ini adalah bentuk hasil Perjuangan kepala desa terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 soal desa sebagai garda terdepan pembangunan daerah.
” Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan baru soal masa jabatan kepala desa, ini semua adalah bentuk perjuangan seluruh kepala desa di Indonesia untuk bisa lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas seorang kepala desa”.
Lanjut” saya sangat bersyukur karena kegiatan Sosialisasi hari ini bisa berlangsung dengan baik dan saya ucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten Mamuju yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini, begitu dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Kepala dinas PMD dan sekertaris provinsi Sulawesi Barat yang membantu secara materi maupun saran sehingga pelaksanaan kegiatan pada hari ini berjalan dengan lancar” ucap kepala desa Bambu Kabupaten Mamuju Hartono.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 soal desa yang diteken Jokowi pada Kamis (25/4/2024) Dalam aturan itu, kini kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun terhitung setelah dilantik.
By. Adhie