Mamuju.nuansa.info- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat terkait kehadiran aparatur sipil negara (ASN) setelah cuti bersama dan libur nasional.
Surat yang bersifat penting itu ditandatangani melalui aplikasi srikandi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 855 Tahun 2023, nomor 3 Tahun 2023, nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa Hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024,” isi bunyi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperintahkan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk hadir pada hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama. Serta untuk pengendalian dan pengawasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan tanpa ada alasan yang sah, akan diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan sebesar 25 persen 5 per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024,” lanjut isi surat tersebut.
Merespon surat itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi, mengaku akan melakukan pengendalian kehadiran ASN di lingkup Dispora Sulbar.
“Sesuai perintah bapak Penjabat Gubernur dan bapak Sekprov Sulbar maka setiap kami di Dispora akan menaati surat tersebut. Karena ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah di rentang waktu Tanggal 16 sampai 18 April 2024 akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 25 persen per hari,” jelasnya.
Safaruddin memastikan kehadiran ASN Dispora Sulbar pasca cuti bersama dan libur nasional.
“Tentu saya langsung menyampaikan kepada jajaran Dispora agar hal ini ditaati. Kinerja kita sebagai abdi negara harus tetap ditingkatkan,” ujarnya.
*/Adhie