Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Dr.Hj.St.Suraidah Suhardi. SE. M.si, menerima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (23/112023).
Dalam kunjungan tersebut Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada Tenaga Kerja Maisyurah Syarifuddin
.Penyerahan tersebut diterima langsung oleh ahli waris an. Ridwan dari Perusahaan PDAM Mamuju sebesar Rp. 42.000.000. Sementara santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni dari Perusahaan PT. Manakarra Unggul senilai Rp. 276.893.747.
Ketua DPRD Provinsi Sulbar Dr.Hj.St.Suraidah Suhardi.SE,M.si menyambut baik audiensi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulbar.
“Kita berharap dapat terus bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah,khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat,” ucap Suraidah.
Kunjungan Ketua Dewan Pengawas,Muhammad Zuhri Bahri didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Maluku Mintje Wattu, Anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat. Kepala Bidang Kepesertaan , Insan Alif serta Kepala Bidang Umum dan SDM, Amiruddin.
Turut Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat Andi Farid Amri dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kakanwil Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu memaparkan program-program BPJS Ketenagakerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.
Dewan Pengawas ,Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Berdasarkan UU No 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana, dimana ada dana yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada Direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Memberikan laporan, dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya.