Bawaslu dan Satpol PP Mamuju Tertipkan 200 APK

Mamuju, nuansa.info – Sebanyak 200 Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah diterbitkan oleh petugas Satpol PP Mamuju dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

APK adalah alat reklame, spanduk, atau umbul-umbul bergambar calon anggota legislatif (caleg) yang mengkampanyekan dirinya agar dikenal dan dipilih oleh masyarakat.

Penertiban APK yang mengandung unsur kampanye dan sosialisasi itu dimulai sejak 8/11/2023 hingga hari ini.

“Hari ini kita lanjutkan di wilayah Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro dan berlanjut ke Tapalang, Kalukku dan Papalang,”ungkap Kasat Satpol PP Mamuju Edy Suryadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (9/11/2023).

Edy mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka minggu tenang masa kampanye sesuai dengan perintah.

Menurutnya, APK diterbitkan ini adalah yang bermasalah atau yang menunjukkan unsur kampanye atau sosialisasi.

“Seperti ada nomor urut,ada pesan-pesan kampanye. Kalau hanya gambar itu tidak kita tertibkan,” ungkapnya.

Edy menambahkan, kampanye akan dilanjutkan pada tanggal 28 November 2023.

Diketahui, Ketua Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Mamuju, Rusdin mengatakan, para Calon legislatif (Cale) diberi waktu hingga 8 November 2023 untuk menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

“Kami berikan waktu setelah penetapan DCT dari Jumat sampai Selasa 8 November 2023, lewat dari itu jika tidak diterbitkan maka kami (Bawaslu dan Satpol PP) yang akan menertibkan baliho,” ungkap Rusdin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (6/11/2023).(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *