Mamuju, Nuansa.info – Sekertaris Pimpinan daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sulawesi Barat menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB
Andi Putra Manakarra menyampaikan kami dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan sistem pemilu tahun 2024. Hal ini disampaikan di sekertariat partai PKN Sulawesi Barat
” Kami menyambut baik hasil putusan Mahkamah konstitusi (MK) Ini adalah putusan yang tepat, ketika terjadi perubahan sistem pemilu maka secara otomatis akan berpengaruh terhadap perubahan aturan pemilu yang akan berdampak besar pada persiapan Partai yang sejauh ini sudah di persiapkan. Tidak cukup sampai disitu, ketika terjadi perubahan sistem pemilu maka sangat besar kemungkinannya akan terjadi penundaan pemilu yang kemudian kita tidak inginkan bersama.”
Andi putra menambahkan “Alhamdulillah, walaupun sebelumnya kami dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sulawesi Barat sudah mempersiapkan segala kemungkinan, tapi hari ini setelah ada putusan dari MK kami Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sangat bersyukur yang sebesar-besarnya dengan selesainya penetapan sistem pemilu makan Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan mematangkan strategi pada tahap berikutnya”
Hasil sidang MK terkait sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif). Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman
By. Adhie