Pasangkayu, nuasainfo.com – Situasi daerah yang dianggap belum kondusif karena penyebaran Virus Corona (COVID-19) belum tuntas teratasi, maka Bupati Pasangkayu Dr Agus Ambo Djiwa mengambil keputusan untuk memperpanjang pelaksanaan belajar di rumah bagi siswa/siswi pada jenjang PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTsN, selama 14 hari, yakni tanggal 1-16 April 2020.
Perpanjangan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Pasangkayu Nomor: 188.6/46/Hukum, tentang perpanjangan libur siswa/siswi dan penerapan sistem belajar di rumah dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasangkayu.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini sudah diinstruksikan oleh Bupati Agus kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Satuan Pendidikan Tingkat TK/Paud, SD/MI, SMP/MTsN se-Kabupaten Pasangkayu untuk dilaksanakan.
“Saya sudah perintahkan kepala dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah (PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTsN) untuk melakukan perpanjangan belajar di rumah bagi siswa/siswi,” ungkap Agus, Senin (30/3/2020).
Menurut Ketua DPD PDIP Sulbar ini, kegiatan belajar di rumah bagi siswa/siswi tersebut dipantau melalui mekanisme daring dan memberikan penugasan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan kurikulum sekolah.
Sedangkan evaluasi kegiatan belajar di rumah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing sekolah dan dilaporkan secara periodik kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasangkayu.
Selain itu, Agus juga berharap agar pihak sekolah dapat terus membangun komunikasi dengan orangtua siswa dengan baik, serta terus mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Social/Physicol Distancing dengan tetap memberikan ruang bermain di dalam/halaman rumah masing-masing anak.(Aso)