PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM — KPU Pasangkayu mengumumkan hasil tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2020.
Berdasarkan pengumuman Nomor 057/PP.04.2-Pu/7601/KPU-Kab/II/2020, terdapat lima calon PPK yang dinyatakan lulus di tiap kecamatan. Sementara lima lainnya sebagai cadangan pengganti.
Komisioner KPU Pasangkayu Heriansyah mengatakan, itu bukanlah tahapan akhir perekrutan PPK. Sebab KPU Pasangkayu akan membuka tahapan tanggapan masyarakat terhadap calon PPK yang dinyatakan lulus. Sanggahan atau tanggapan masyarakat akan berlangsung 15-21 Februari 2020.
Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini mengatakan, jika ada tanggapan masyarakat dan itu terbukti saat klarifikasi, KPU Pasangkayu dapat mengganti calon PPK yang lulus. Penggantinya diambil dari calon cadangan yang telah ditetapkan.
“Kasa waktu klarifikasi terhadap calon PPK yang mendapat tanggapan dari masyarakat dimulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2020,” jelas Heriansyah, Minggu (16/2/2020).
Ia berharap calon PPK terpilih dapat menjaga integritas dan bertanggungjawab terhadap tugas yang akan diemban. Mereka nantinya akan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan selama sembilan bulan kedepan.
Heriansyah menambahkan, pelantikan dan pengambilan sumpah calon PPK terpilih dilaksanakan 29 Februari nanti. (red)
Untuk mengunduh Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon PPK, Silahkan klik link dibawah ini :