Kerap Transaksi Sabu-sabu di Cafe, Pemuda Pasangkayu Ini Diringkus Polisi

PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM — Sat Narkoba Polres Matra meringkus pengunjung salah satu cafe di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tersangka yang diringkus berinisial R, warga Peburo Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu.

Pemuda berusia 23 tahun ini dibekuk lantaran diduga sering bertransaksi narkotika di cafe tersebut.

R pun tak dapat mengelak saat digeledah. Polisi menemukan satu sashet paketan yang diduga berisi sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu cafe sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Matra, Iptu Ronald, Minggu (26/1/2020).

Tersangka pun digelandang ke Mapolres Matra. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk paketan sabu-sabu.

Iptu Ronald menjelaskan, tersangka R akan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *