PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM _ KPU Pasangkayu menghelat Sosialisasi Penyerahan Dokumen Dukungan Syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2020.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menjelaskan, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi antar penyelenggara dan peserta pilkada.
Penyamaan persepsi tersebut berkaitan dengan regulasi. Utamanya berkaitan sayarat dukungan untuk jalur perseorangan atau independen.
“Melalui sosialisasi ini semoga dapat menyamakan persepsi terkait regulasi yang dipahami oleh KPU, dapat juga dipahami oleh peserta yang akan ikut meramaikan Pilkada Kabupaten Pasangkayu,” jelas Syahran saat sosialisasi di Aula Hotel Multazam Pasangkayu, Sabtu 30 November 2019.
Komisioner KPU Pasangkayu Harlywood Suly Junior menambahkan, syarat dukungan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Syarat dukungan 10 persen tersebut harus tersebar pada lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di daerah bersangkutan. Itu berdasarkan Pasal 10 PKPU No. 3 Tahun 2017.
“Kalau jumlah DPT 93.797, maka syarat dukungan 10 persen itu sebanyak 9.379 lembar KTP elektrinik (e-KTP), yang terdiri dari 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu,” terangnya.
Sementara syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, minimal memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh gabungan parpol di DPRD.
Ketentuan untuk pencalonan melalui parpol berlaku bagi parpol yang telah memperoleh kursi DPRD.(Red)