Majene,nuansainfo.com _ Tersangka berinisial ‘EW’ berusia 19 (L) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kabupaten majene jadi pelaku pencurian barang elektronik jenis telpon genggam ‘Merk Vivo Y95 berwarna hitam’ di bekuk Satreskrim Polres Majene di kediamannya pada hari rabu, 13 November 2019.
Satreskrim Polres Majene melakukan penangkapan tersangka yang berinisial ‘EW’ di salah satu perumahan (BTN Talumung) di Ling. Lembang, Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene dan tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 subsider 362 junto pasal 64 ayat 1 KUHP ancaman 7 tahun penjara. (Jum,at 15 November 2019)
Menurutnya, tersangka ‘EW’ melakukan aksinya pencurian telpon genggam di salah satu kamar kontrakan dengan modus lewat di depan kamar korban dan ada kesempatan langsung menjalankan aksinya dan kembali ke kamarnya“facebook”.
“Tersangka beraksi di salah satu tempat dimana dia ngontrak kamar kos dengan modus lewat di depan kamar korban yang tidak terkunci melihat ada telpon genggam di atas meja dan langsung masuk mengambil dan kembali ke kamarnya”. Kata Akp Pandu Arif Setiawan
Lebih lanjut Arif mengungkapkan, dari aksi tersebut tersangka berhasil melakukan pencurian telpon genggam sebanyak 5 Unit di tempat yang berbeda dari setiap aksinya berhasil cuma berselang 2 hari korban langsung menjual barang tersebut.
“EW, saat berhasil melakukan aksi pencurian dia menyimpan selama 2 hari di jual dalam grup majene dagang ‘Facebook’ dan hasil penjualannya ’”. Ungkap Arif
Dan Kasat Reskrim polres majene menghimbau kepada masyarakat jangan ada yang ketika mengetahui adanya tindakan kejahatan di sekitarnya untuk secepatnya melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kepada polsek terdekat karena banyak dari keterangan para saksi yang menjadi korban tindak pidana. Tutup Akp. Pandu Arif Setiawan selaku kasat kasat reskrim polres majene. (IQ)