Peraturan Bupati Pasangkayu Tentang Pilkades Perlu Di Kaji Ulang

Ist

Pasangkayu,nuansainfo.com _ Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyayangkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Pasangkayu yang di laksanakan 21 Desa. (Rabu,13 November 2019)

2 anggota dewan ini berasal dari partai yang berbeda yakni partai golongan karya (golkar) dan partai kebangkitan bangsa (PKB).

Menurutnya, peraturan bupati (Perbup) tidak perlu ada batas maksimum untuk menggunakan hak suara karena hak masyarakat bisa terbatas dalam berdemokrasi.

“Peraturan Bupati (Perbup) kenapa mesti ada batas maksimum untuk para pemilih dalam menggunakan hak pilih, karena sama halnya kita melarang masyarakat pemilih untuk menjalankan hak demokrasi masing-masing. Katanya Lubis

Lebih lanjut dia mengatakan, Durasi batasan waktu untuk menggunakan hak pilih masyarakat perlu adanya kejelasan, supaya masyarkat bisa menggunakan hak pilih.

“Durasi waktu yang di berikan belum jelas karena masih banyak masyarakta yang belum menggunakan hak pilih” Tutup Lubis politisi dari partai kebangkitan bangsa kabupaten pasangkayu

Begitupun anggota dewan dari partai golongan karya (Golkar) mengatakan, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak sangat memprihatikan karena peraturan bupati (perbup) perlu ada pengkajian ulang.

“Perlu di kaji ulang terkait peraturan bupati (perbup) sangat memprihatinkan untuk tetap di jadikan peraturan karena menguras waktu dan tenaga masyarakat desa pada penghitungan suara tiba. Kata Syaifuddin

Dan dia menegaskan, peraturan bupati (Perbup) tentang tekhnis pelaksanaan pilkades (Pilkades) untuk di tinjau kembali karena ada hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.

“Penting untuk ada peninjauan kembali terkait peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk tidak ada masyarakat yang di rugikan baik dari segi waktu karena bisa sampai subuh pada saat penghitungan suara” Tutup Syaifuddin Andi Baso. (rls/IQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *