Majene, Nuansainfo – HAMSAH Korban penganiayaan yang terjadi di Kantor Kecamatan Pada Hari Jumat malam, (22/3/2019) sekira pukul 22.00 Wita menjadi pertanyaan besar, pasalnya pelaku yang berinisial H dan AS pejabat kecamatan Banggae di kabupaten Majene tersebut telah di kenakan Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): (1) Penganiayaan diancam dengan pidanapenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hamsah yang merupakan korban penganiayaan merasa kecawa “Saya sangat kecewa terhadap penindakan hukum yang ada di kabupaten Majene terhadap pelaku penganiayaan yang menimpa saya beberapa bulan lalu.
Lanjut Hamsah, “Terdakwa atau tersangka hari ini masih bisa melakukan aktifitas di luar padahal sudah sangat-sangat jelas bahwa itu bertentangan dengan UU KUHP, tapi buktinya pelaku masi bisa beraktifitas dan bahkan berangkat ke Makassar”. Ucap Hamsah kepada wartawan nuansainfo.com biro Majene, (22/7) dan, “Saya berharap keadilan dan hukum harus tegas dan harus di tahan tersangkanya karena sudah melanggar pasal tersebut, lagian saya merasa sangat di rugikan” tutup Hamsah dengan wajah yang sedih.
Ketua Lembaga Advokasi Sosial dan Kebijakan Pemerintah (LASKEP) Kabupaten majene iqbal akan mengawal persoalan tersebut untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaku dan korban sehingga ada keadilan dan efek jerah terhadap korban dan pelaku.
“ kami akan mendampingi persolan ini sehingga ada rasa keadilan terhadap korban dan pelaku mendapatkan konsekuensi terhadap apa yang dilakukannya, kami akan mempertanyakan ke Mapolres Majene supaya persolan seperti ini tidak terulang lagi” (/bal)