Pasangkayu, Nuansainfo – Sidang Gugatan PHPU Pileg 2019 yang diajukan Andi Tahmid di MK akan segera digelar, sidang perdana dengan materi sidang pembacaan Pokok Perkara Aduan yang menggugat KPU Kabupaten Pasangkayu dengan Nomor Pokok Perkara 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akan digelar pada tanggal 10 Juli 2019 pukul 16.30 WIB sampai selesai yang akan digelar diruang Sidang MK dipimpin 3 Hakim Panel 1, Permohonan PHPU Pileg yang dilayangkan Andi Tahmid dengan Termohon KPU Kabupaten Pasangkayu telah disiapkan secara matang DPP Partai Gerindra akan didampingi 4 pengacara handal telah menyusun Pokok Aduan Perkara untuk mengahadapi pihak termohon, dihubungi via telepon Andi Tahmid menyampaikan sangat yakin Tuntutan DPP Partai Gerindra tersebut akan diterima secara keseluruhan, keyakinan tersebut didasari Bukti-Bukti dan Saksi Fakta yang akan dihadirkan sangat mendasar mumpuni karena mereka sangat paham akan kejadian di lapangan ketika pelanggaran administrasi pemilu terjadi di TPS tersebut, ditambah lagi Putusan Pengadilan Pasangkayu yang telah menjatuhkan Vonis Hukuman kurungan selama 3 bulan 15 hari dengan denda Rp.3.000.000, subsider 1 bulan atas pelanggaran pidana pemilu terhadap Ketua KPPS Risman. B menjadi bukti tambahan yang akan menguatkan gugatan di MK Andi Tahmid meyakini jika Putusan MK akan berujung pada dilaksanakanya PSU di 4 TPS yang dimohonkan oleh pihak termohon.
Sesuai Jadwal MK yang direalese beberapa waktu yang lalu sidang akan digelar beberapa tahap yakni : Sidang Pendahuluan dengan Materi Pembacaan Pokok Perkara oleh Pemohon dan Pembacaan Pembelaan Termohon akan digelar tanggal 9 – 12 Juli 2019, Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan akan digelar tanggal 11 – 26 Juli 2019, Pemeriksaan saksi dan persidangan akan digelar tanggal 15 – 30 Juli 2019, Tanggal 31 Juli – 5 Agustus akan digelar Rapat Permusyawaratan Hakim dan selanjutnya tanggal 6 – 9 Agustus Sidang akhir Pembacaan Putusan.
Selain Sidang MK yang sudah menanti KPU Kabupaten Pasangkayu, Gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diajukan Andi Tahmid di DKPP RI juga sudah akan digelar, Sidang tersebut akan di gelar di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada hari kamis tanggal 11 Juli 2019 Pukul 14.00 Wita dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu, Andi Tahmid sebagai pengadu akan mengahadapi langsung sidang tersebut tanpa didampingi pengacara, Andi Tahmid sangat yakin dengan bukti – bukti yang ada ditambah saksi fakta yang akan dihadirkan akan memberikan pertimbangan kuat bagi hakim untuk memutuskan Sanski Pemecatan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu beserta Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Nomor Registrasi Perkara No. 124-PKE-DKPP/VI/2019 atas nama Andi Tahmid sebagai pengadu menjadi dasar persidangan nanti, alat bukti telah dilengkapi oleh pengadu beserta Pokok Aduan yang akan dibacakan dipersidangan telah disiapkan secara matang. Andi Tahmid menyampaikan dengan bukti – bukti dan saksi fakta yang akan dihadirkan dipersidangan sangat meyakinakan dan layak untuk diterima tanpa pengacara cukup dengan saya Insyallah aduan tersebut akan diputuskan sesuai permintaan pengadu timpal Andi Tahmid. (Par)