Mamuju, nuansa.info – Setelah Bawaslu Mamuju resmi menghentikan laporan dengan nomor register : 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 atas nama Terlapor Bram Tosuly yang beberapa waktu lalu viral dimedsos terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024.
Kini Bawaslu Mamuju bungkam dan tak mau memberikan jawaban atas dihentikannya Laporan yang menyerat Camat Kalumpang tersebut. Bahkan beberapa wartawan mencoba mendatangani langsung Kantor Gakumdu namun terlihat kosong.
Hal tersebut menuai kritikan dari Ketua Tim Hukum Ado-Damris, Nasrun Natsir, S.H.,M.H. menurutnya jika Bawaslu diam itu artinya mereka meyadari bahwa tindakan mereka salah harusnya mereka bersikap profesional.
“Mereka itu harusnya bersikap profesional, memberikan jawaban ke publik apa hasil kajian Bawaslu, jika mereka diam artinya mereka menyadari bahwa tindakannya salah”
Nasrun menambahkan sebab kita ketahui bersama tindakan Oknum Camat Kalumpang itu punya banyak bukti sehingga orang bertanya tanya jika dikatakan tidak cukup bukti.
Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Jika merujuk pada aturan diatas kita hubungkan dengan perkara tersebut maka tidak ada alasan perkara itu dihentikan sebab bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan Terlapor itu sudah cukup bukti namun jika Terlapor tidak mengakui jika dalam foto dan video itu bukan dirinya, nah itu baru rumit tapi itu kan tidak disangkali Terlapor”
Sampai hari ini kami masih bingung terhadap apa hasil kajian mereka jika dikatakan tidak cukup bukti, saya meyakini jika ada tindakan hal seperti yang dilakukan Terlapor itu dikatakan tidak cukup bukti maka semua ASN akan bertindak se enaknya.
Saya menilai ini merupakan preseden buruk penanganan perkara pidana Pilkada di Mamuju.