Mamuju,nuansa.info- Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Akan tetapi beberapa pelanggaran pilkada yang ada di kabupaten Mamuju tidak ada titik terang bahkan Pelaku yang melakukan pelanggaran terus berkeliaran dan bahkan tindakan sangsi tegas yang di berikan terhadap pelaku
Aco Riswan menyampaikan Bawaslu sampai hari ini tidak memiliki prestasi sama sekali padahal anggaran yang di siapkan begitu besar hal ini di sampaikan Aco Riswan di Warkop DPR Mamuju 20/10/2024
” Coba tanya maki komisioner Bawaslu adakah temuan pelanggaran pilkada di kabupaten Mamuju? padahal hampir di setiap desa ada pelanggaran”
” ini Bawaslu saya liat malah masyarakat yang berikan informasi adanya pelanggaran, sudah di kasih informasi yang jelas bukti materiil dan formil. eeh, malah di anggap kurang syarat administrasi, wajar kalau gakumdu ini cuma bunyi bunyian penegak demokrasi saja, atau jangan – Jangan Bawaslu ini Berpihak“
Di lain sisi Akriadi berharap Gakumdu bisa bekerja secara sesuai tugas dan fungsinya dalam menegakan hukum seadil adilnya
“Kami harap Bawaslu dalam hal ini Gakumdu bisa profesional dalam penanganan pidana Pilkada sebab penanganan perkara pidana Pilkada ini sifatnya cepat.”
Lanjut Akriadi”Dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pilkada disebutkan dalam hal adanya perbaikan berkas, penyidik diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk melakukan perbaikan tersebut dan pengembalian berkas itu hanya dilakukan 1 kali”
Masih Akriadi “Dalam aturan tersebut juga jelas disebutkan Penyidik diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan polisi tsb dibuat untuk menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak ada alasan baik Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menunda nunda persoalan ini“
Harapan masyarakat Pilkada serentak khususnya di kabupaten Mamuju dapat dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
By Adhie