Mamuju, nuansa.info – Lagi-lagi persoalan netralitas di Kabupaten Mamuju yang menjadi polemik seiring dengan jalannya proses tahapan Pemilihan kepala daerah baik itu Bupati maupun Gubernur Sulawesi Barat hal ini di sampaikan Aco Riswan melalui WhatsApp 1 Oktober 2024
Kasus untuk kesekian kalinya setelah beberapa temuan sebelumnya, kali ini muncul dari salah satu Oknum Kepala Desa yang di duga melakukan praktek melawan UUD netralitas
“Kepala Desa Tamemongga yang di duga melakukan praktek tidak netral dengan ikut mengampanyekan salah satu Paslon pada pertarungan Pilkada Mamuju. Adapun jenis pelanggaran yang telah dilakukan adalah kampanye media sosial melalui story Wa dengan Pamflet sala satu Paslon” ucap Aco Riswan Aktivis Sulbar.
Lanjut “Sedangkan jelas edaran oleh Kemendagri Prof. Drs. H. Muhamad Tito Karnavian M.A. PH.D. “Kepala Desa yang tidak mematuhi Netralitas akan berpotensi menghadapi sanksi, baik secara administratif maupun pidana. Proses Penegakan hukumnya akan dilakukan melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)”.
Aco Riswan pun berharap Profesional Bawaslu dan Gakumdu bisa ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Netralitas khususnya di kabupaten Mamuju
” Beberapa hari lalu kami sudah melaporkan beberapa kasus yang lain namun belum ada kepastian dari Bawaslu dan Gakumdu. Kasusnya jelas melanggar jika tidak ada kepastian hukum maka kami menilai Bawaslu lemah dan tidak bisa kita harapkan sebagai penegak hukum di Pemilu Kada ini” tutupnya
Hingga berita ini terbit pewarta nuansa.info mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Tamemongga namun tak tersambung.
By Adhie.