Polewali, Nuansa.info – Tim kampanye Wajib Halal Oktober 2024 yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat didampingi Satgas BPJPH Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, Satgas Halal Kabupaten Polewali Mandar yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar. Turun langsung datangi para pelaku usaha (Jumat,15/03/2024)
Kegiatan ini diselenggarakan di 27 Provinsi, dan untuk Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Polewali Mandar menjadi salah satu diantara Kabupaten yang terpilih dalam Gerakan ini. Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dilaksanakan di dua titik lokasi yakni pasar Pekkabata dan pasar Wonomulyo.
Tim kampanye Wajib Halal Oktober 2024 yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat, Ketua Tim Pembinaan LP3H dan P3H Zaenudin, bersama Tim Verifikasi dan Validasi Chamelia Try Winda, Muhammad Kevin Addin, bersama tim didampingi Satgas BPJPH Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. Khalid Rasyid, Hj. Hudriah,. Ketua halal Center Insanul Kamil Naharuddin, Satgas Halal Kabupaten Polewali Mandar Abd. Haris Nawawi, H. Mimsyad, Taharudin, Perwakilan PTSP Kabupaten Polewali Mandar, dan anggota Ansor Polewali Mandar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar H. Imran K. Kesa mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat” Ungkap Imran K. Kesa.
Selanjutnya Sekertaris Satgas BPJPH Kemenag Provinsi Sulawesi Barat H. Khalid Rasyid mengatakan dalam rangka menyukseskan tahapan kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis ambang batas 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. tutur H. Khalid Rasyid.