Pasangkayu, nuansainfo.com – Untuk meminimalisir pelanggaran dalam pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pasangkayu melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar Sosialisasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang menghadirkan seluruh Kepala Desa, Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan Desa se Kabupaten Pasangkayu di Hotel Mutiara hari ini, Rabu 11/03/20. Tak tanggung-tanggung Pemkab menghadirkan 2 orang Pemateri dari
Direktorat fasilitasi keuangan dan aset Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yakni Drs Sugeng Gunawan, M.Si dan Sandra, S.P.M.Si
Dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid, dihadiri staf ahli, perwakilan OPD terkait,Inspektorat, Kabag Tata Pemerintahan Muh.Hatta, perwakilan Kajari, dan Para Camat.
Dalam kesempatan ini, Kabag Tata Pemerintahan Muh.Hatta selaku Panitia Kegiatan mengatakan bahwa, sosialisasi ini bertujuan mempertajam isi Permemdagri No 20 Tahun 2018 demi Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, juga Meminimalisir kesalahan didalam pengelolaan keuangan Desa dengan anggaran yang begitu besar yang di kelola. Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang Meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Sedangkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada kedua Pemateri yang telah meluangkan waktunya berkunjung di Kabupaten Pasangkayu. Dirinya berharap kepada Seluruh Kepala Desa dan aparatnya untuk Fokus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai. ” Saya minta kepala Desa dan Aparatnya untuk Mendalami dan memahami isi materi Permendagri No 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan keuangan Desa. kepala Desa dan seluruh aparatnya disamping harus memilki kecerdasan, juga harus bijak ” ujar Abdul Wahid
Sandra, S.P.M.Si dalam materinya lebih banyak memaparkan permasalahan di internal Desa itu sendiri seperti SDM aparat Desa yang masih kurang, sarana dan prasarana Kantor Desa, Geografis wilayah Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa. Juga permasalahan eksternal Desa seperti Pengelolaan Aset Desa, dan resiko dalam implementasi pengelolaan keuangan Desa, serta Tugas Pokok Kepala Desa, sekdes, Kaur, Kasi dalam pengelolaan Keuangan Desa. ( aso )