Membludak, 506 Pelamar Calon Anggota PPS Pilkada Pasangkayu

By Media sulawesi – February 25, 2020 275 0

Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah (egi/mediasulawesi.com)

PASANGKAYU – nuansainfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu secara resmi menutup pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Senin malam (24/2/2020).Dalam perekrutan PPS untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Pasangkayu tahun ini, KPU telah mencatat sebanyak 506 pendaftar.

“Tepat pada pukul 00.00 wita tanggal 24 Februari 2020, penerimaan PPS kami sudah tutup, dan ada sebanyak 506 orang pendaftar yang mengembalikan berkas,” jelas Komisioner KPU Pasangkayu, Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriansyah, di kantor KPU Pasangkayu Selasa malam (25/2/2020).

Heriansyah, menyebutkan bahwa kuota PPS yang dibutuhkan oleh KPU Pasangkayu dalam penyelenggara Pilbub Pasangkayu kali ini, yakni sebanyak 189 orang atau masing-masing orang per desa.”Melihat data calon PPS yang mengembalikan berkas itu sudah melebihi kuota yang ditetapkan,” jelasnya.

Dijelaskan,berdasarkan keputusan KPU RI nomor 66 tentang pedoman teknis pembentukan PPK-PPS-PPDP-KPPS dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja PPS pada penyekenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, jumlah minimal yang harus diterima adalah dua kali dari jumlah kebutuhan.”Jika yang ditetapkan sebagai anggota PPS nantinya hanya 189, maka yang harus diterima sebanyak 378 orang pendaftar. Artinya kita sudah melebihi itu,” paparnya.

Heriansyah menyebutkan, dari 506 yang dinyatakan lolos berkas akan dilakukan penelitian adiministrasi dari tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. “Dan pengumumannya dilakukan dari tanggal 28 hingga 29 Februari, kemudian dilanjutkan ujian tes pada 1 Maret mendatang,” terangnya.

Ditambahkan, melihat antusias pendaftar dengan jumlah yang ada, maka KPU Pasangkayu tidak lagi melakukan perpanjangan penerimaan.”Karena sudah melebihi dua kali dari yang dibutuhkan,” pungkasnya. (aso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *