PAsangkayu, Nuansainfo.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu Melalui Devisi Tehnis Penyelengaraan mengatakan, verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah berjalan dan akan berakhir pada 15 April 2020. Namun untuk verifikasi administrasi dokumen dukungan berakhir 25 Maret 2020.
Dijelaskan Devisi Tehnis Penyelengaraan, Harlywood Suly Junior bahwa proses verifikasi ini melalui tiga tahapan yakni tahap pertama administrasi dukungan mencocokknan data dalam KTP dengan B1-KWK dan B11-KWK, tahap kedua pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), ketiga pengecekan kegandaan yang dilanjutkan verfikasi factual (Ferfak) selama 14 hari sesui ketentuan undang-undang.
Menurut Harly Berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 10, Ferfak itu dengan mentode sensus mendatangan rumah warga itu dilaksanakan selama 14 hari. Sehingga jika dilihat dari tahapan, maka prosesnya akan mulai dilaksanakan tanggal 2 April sampai 15 April. Yang kemudian dibuatkan berita acara setalah rampung 100 persen sesui waktu yang ditetukan.
“Sejauh ini proses verfikasi kita berjalan sesui prosedur dan aturan. Tetaman-teman melakukan pengecekan sesui petunjuk yang diberikan, karena kita juga sebelum proses verifikasi kita memberi pembekalan” Terangnya kepada 50detik.com 11 maret kemarin.
Sementara, untuk jaringan litrik PLN menurutnya sudah cukup bagus, karena selama ini PLN selalu mendukung dan mengani katika terjadi ganguan kelistrikan yang terjadi di KPU Pasangkayu mereka selalu cepat merespon persolan tersebut.