Mamuju, Mutiarainfo.com – Berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSRT), Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melimpahkan sebagian wewenangnya terkait pengelolaan sampah kepada Kecamatan dan Kelurahan.
Pada kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (08/01/18) tersebut, Kepala DLHK, Muh. Ali Rahman menyampaikan sebanyak 28 Unit Fukuda akan diserahkan kepada Kecamatan Mamuju dan Simboro.
“untuk Kecamatan Mamuju akan diserahkan di empat Kelurahan masing-masing Kelurahan Mamunyu tiga armada Fukuda, Binanga tiga 4, Kelurahan Rimuku dan Karema 5 armada, Sementara untuk Kecamatan Simboro untuk sementara hanya melayani di satu Kelurahan yakni Kelurahan Simboro, sebanyak sebelas armada Fukuda akan diserahkan untuk melayani pengelolaan Sampah di Daerah ini” terang Ali Rahman.
Ia juga menyampaikandi Tahun 2019, insentif untuk para personel petugas di masing-masing Kelurahan ditambah menjadi 1.200.000.
Menanggapi kenaikan insentif untuk personel petugas Kebersihan, Harmin salah satu petugas mengungkapkan sangat bersyukur sudah ada peningkatan insentif , ia berharap kedepannya Pemerintah semakin memperhatikan kesejahteraan petugas kebersihan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib menuturkan, untuk pengelolaan Sampah di Kecamatan dan Kelurahan berdasrakan Perbup No. 39 Tahun 2018 sudah ada pelimpahan sebagian wewenang dari DLHK ke pihak Kecamatan dan Kelurahan.
“Persoalan sampah ini menjadi persoalan yang selalu trend, hari ini terjawab dengan kita menyerahkan sebagian kewenangan DLHK ke Kelurahan” Ujar Sekda Kab. Mamuju di Halaman Kantor DLHK.
Ia juga menambahkan bahwa untuk personel dan penggajian akan dipindahkan, sehingga sebanyak 56 personel tidak lagi menerima gaji di DLHK tetapi di Kelurahan masing-masing ditugaskan. (Andy)
Adventorial